Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ( APBN ) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota
dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran
pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada
Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota
mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan jumlah desa
dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%),
luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).
Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja
Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan
berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa
ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam
rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, maka
penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan prioritas penggunaan
dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan
yang menjadi tanggungjawab Desa.
Adapun Dana Desa yang masuk ke Desa Sukra :
|
Tahun 2015
|
Rp.
|
175.046.000,-
|
|
Tahun 2016
|
Rp.
|
706.410.000,-
|
|
Tahun 2017
|
Rp.
|
901.219.000,-
|
|
Tahun 2018
|
Rp.
|
1.076.717.000,-
|
Dana Desa (DD)
merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke
Desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan Negara kepada Desa.
Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.